1 Unit Dikembalikan Ke Pemiliknya,Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dan Amankan 7 Unit Sepeda Motor

    1 Unit Dikembalikan Ke Pemiliknya,Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dan Amankan 7 Unit Sepeda Motor

    JEMBER - Resmob Polres Jember Berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yaitu SB 38 tahun warga Dusun mandigu Desa Suko Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan K - 27 tahun warga Dusun kemiri songo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Jumat (28/01/2022).

    SB dan K adalah pelaku pencurian sepeda motor yang diparkir di area persawahan Dusun Krajan Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Jember milik korban Alimuddin alias Pak Up yang ditinggalkannya saat korban alimuddin mengerjakan sawahnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi anggota Polres Jember yang di lapangan maka dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dan K di rumahnya yang beralamatkan di daerah Mumbulsari. Di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan fakta banyaknya kendaraan yang total semuanya ada 7 unit kendaraan sepeda motor berbagai macam merek.

    "Dari hasil interogasi petugas didapatkan keterangan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa banyak TKP baik itu sepeda motor yang ada di pinggir jalan maupun sepeda motor yang berada di dalam rumah. Pecahan bulat 4 kendaraan presiden Sedangkan beberapa tempat kejadian perkaranya ada 7 (Tujuh) Tkp diantaranya di daerah ledokombo Sumbersari maupun di Ambulu. Dan saat ini pelaku telah kami amankan". Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna saat press conference kemarin. Jumat (28/01/2022).

    Dikatakan pula oleh Komang Yogi, saat ini sepeda motor yang hilang di area persawahan Kalisat milik saudara Alimudin telah kami serahkan kembali dan bisa dipergunakan kan untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari di sawah.

    Untuk saat ini unit Reskrim Polres Jember telah menyita barang bukti berupa kunci leter T dan 7 unit kendaraan sepeda motor hasil curian dari berbagai merk. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363, ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AR).

    Kapolres Jember Polres Jember Hery Purnomo Komang Yogi Aryawiguna Satreskrim Curanmor
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kapuskesad : RS Baladhika Husada Hebat,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Polisi Kawal Ketat Kedatangan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Jember
    Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Polres Jember Gelar KRYD Dengan Patroli Gabungan Ciptakan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif
    Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024
    Personel Kodim 0824/Jember Apel Gabungan Di Polres Jember, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Peduli Lansia, Kapolsek Puger Bersama Anggota Kunjungi Panti Werda dan Berikan Bantuan
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Polres Jember Berhasil Tangkap Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Jaringan Antar Provinsi
    Tidak Hanya Diberi Teori, Latnister Kodim 0824/Jember Juga Lakukan Praktek di Lapangan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
    Dandim 0824/Jember Dzikir dan Do’a Bersama  Peduli Dulur Kehidupan, Beri Santunan Anak Yatim dan Kaum Duafa
    Gercep Polres Jember Bantu Penanganan Angin Puting Beliung 
    Memasuki Musim Penghujan, Dandim 0824/Jember Perintahkan Jajaran Waspada Banjir dan Wabah Penyakit
    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika Hadiri Orientasi Tim Pendamping Keluarga Stunting, dipimpin Wabup Jember

    Ikuti Kami