Bupati Jember Berhentikan Dengan Tidak Hormat, PNS Terpidana Korupsi

    Bupati Jember Berhentikan Dengan Tidak Hormat,   PNS Terpidana Korupsi

    JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto, telah memberhentikan tidak dengan  hormat kepada Ir. Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

    “Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, ” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).

    Hendy menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.

    Ia menambahkan, keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.

    “Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara, ” imbuhnya.

    Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman  5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal

    Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi, bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:

    Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan TipikorPidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatanSebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:

    Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Narno).

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Audensi Dengan Dandim 0824/Jember, RSUK...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Polisi Kawal Ketat Kedatangan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Jember
    Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024
    Aiptu Wahyudi Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Personel Kodim 0824/Jember Apel Gabungan Di Polres Jember, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Peduli Lansia, Kapolsek Puger Bersama Anggota Kunjungi Panti Werda dan Berikan Bantuan
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
    Tidak Hanya Diberi Teori, Latnister Kodim 0824/Jember Juga Lakukan Praktek di Lapangan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
    Dandim 0824/Jember Dzikir dan Do’a Bersama  Peduli Dulur Kehidupan, Beri Santunan Anak Yatim dan Kaum Duafa
    Gercep Polres Jember Bantu Penanganan Angin Puting Beliung 
    Memasuki Musim Penghujan, Dandim 0824/Jember Perintahkan Jajaran Waspada Banjir dan Wabah Penyakit
    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika Hadiri Orientasi Tim Pendamping Keluarga Stunting, dipimpin Wabup Jember

    Ikuti Kami