Jadi Pengedar Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Amankan Polisi

    Jadi Pengedar Pil Koplo, Seorang Pemuda Di Amankan Polisi

    JEMBER - Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang atau tanpa izin berhasil diciduk anggota reskrim polsek sumbersari. Pelaku berinisial YD(31) pemuda asal Kelurahan Kebonsari kec sumber sari Kabupaten jember

    Kapolsek sumbersari Polres jember Kompol Sugeng mengatakan penangkapan terhadap YD terjadi pada rabu (23/3), sekitar pukul 16.00 WIB di kios bensin lampu merah perhutani, barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni 8 klip plastik obat jenis obat bertuliskan huruf Y, dua klip berisi 9 butir obat dextro, HP, dan uang hasil penjualan pil tsb.

    “Penangkapan atas tersangka YD atas dasar informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas sehari-hari pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari penangkapan tersebut dilanjut penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak itu, ” ungkap Sugeng.

    Dari tangkapan pengedar Okerbaya tersebut, "pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pemasok Okerbaya tersebut, " pungkas Kapolsek sumbersari.(humas polres jember)

    Kapolres Jember Polres Jember Hery Purnomo Pil koplo Reskoba
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Serbuan Vaksinasi Kodim 0824/Jember Layani...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami