Pelaku Perekam Video di Toilet Kafe Diamankan Polsek Sumbersari 

    Pelaku Perekam Video di Toilet Kafe Diamankan Polsek Sumbersari 

    Jember, 21/6/2024, - Ketentraman pengunjung di salah satu kafe dijalan Tidar, Sumbersari, Jember, terusik oleh tindakan tidak senonoh seorang videografer yang terekam melakukan aksi merekam video di toilet kafe. Pelaku, yang diketahui berinisial MOU (27), warga Ampel Wuluhan, berhasil diamankan oleh Polsek Sumbersari setelah aksinya dipergoki oleh salah satu korban. Kasus ini bermula ketika TAW (28), seorang warga Gebang, melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

    Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH, melalui Panit Reskrim IPDA Qori’ Novendra, SH. Pada Kamis malam, 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, TAW yang merupakan pengunjung salah satu kafe masuk ke dalam toilet untuk membuang air kecil. Tidak lama setelah keluar dari toilet, MAA suaminya, masuk ke toilet yang sama dengan maksud serupa. Ketika MAA sedang buang air kecil, ia melihat seseorang merekam dengan menggunakan ponsel melalui lubang di atas dinding pembatas toilet.

    Menyadari hal tersebut, MAA segera keluar toilet dan mendobrak pintu toilet sebelah, di mana pelaku MOU ditemukan dalam posisi jongkok dengan memegang ponselnya. Ketika ditanya, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pelapor mengecek ponsel pelaku, ditemukan rekaman video di file sampah yang dipulihkan sebagai bukti. Rekaman tersebut menunjukkan pelapor saat sedang membuka celana untuk buang air kecil hingga mengenakannya kembali. Selain itu, ditemukan juga rekaman video korban lainnya ketika berada di toilet sebelum pelapor, meskipun tidak terlihat membuka celananya.

    Dengan bukti yang ada, TAW dan MAA mendatangi Mapolsek Sumbersari untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel pelaku dan menemukan beberapa video rekaman perempuan lain yang sedang buang air kecil hingga terlihat kemaluannya di toilet kafe lainnya, yang ada di Kecamatan Sumbersari.

    IPDA Qori’ Novendra menjelaskan bahwa tindakan MOU ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum. "Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa video rekaman perempuan yang diambil di toilet berbagai kafe. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, " ungkap IPDA Qori’.

    Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH, menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Keamanan dan kenyamanan pengunjung kafe atau tempat umum lainnya menjadi prioritas kami, " tegasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan di tempat-tempat umum. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang. Sementara itu, para pengunjung kafe diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (AR)

    #polresjember polsek sumbersari polres jember kapolres jember akbp bayu pratama gubunagi sugeng piyanto qori' novendra jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Briptu Eva Sefi Wulandari: Polwan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Final Lomba Jurus Wajib IPSI Ditutup oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami