Polres Jember Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Bulan Juli s/d Agustus 2022

    Polres Jember Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Bulan Juli s/d Agustus 2022

    JEMBER-Memasuki Awal Bulan September 2022, Polres Jember yang terletak di Jalan Kartini kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika periode bulan Juli sampai dengan Agustus Tahun 2022, dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan Satres narkoba terdapat 52 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang, dengan jumlah 55 orang itu laki-laki dan untuk perempuan ada 5 orang, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, sabu-sabu dengan berat 50, 67 gr kemudian ekstasi 1, 88 ada 4 butir kemudian untuk obat keras berbahaya ada 168.000 butir dan dari 52 kasus tadi yang sudah dilakukan tahap 1 ada 19 perkara kemudian sudah bab 1 sudah P21 itu ada 8 perkara, yang masih dalam proses penyiddikan masih 10 perkara dan tahap 2 sudah 15 perkara.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK, SH mengungkapkan, "Pelakunya sebagian besar berprofesi wiraswasta dan dari 52 kasus yang ditangani, untuk ungkap yang paling besar yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 27, 06 gram atas nama MM yang beralamat di Puger, jadi yang bersangkutan pada saat di amankan sedang melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menurut MM hasil dari penjualannya selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, " ungkapnya di Mapolres Jember. (8/9/2022)

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,

    " Dalam periode Agustus - September kemarin mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September, kami melaksanakan kegiatan operasi Tumpas narkoba Semeru Tahun 2022, dari kegiatan operasi tersebut kita mendapatkan 24 perkara dengan jumlah tersangka 26 orang, yang satu di antaranya adalah perempuan dengan barang bukti untuk narkobanya ada 37, 85 gram dan obat keras berbahayanya ada 12.274 butir, untuk peredaran narkoba ini yang kita lakukan pengamanan tkpnya dari hasil pengembangan ini ada yang di wilayah Lumajang ada yang di wilayah Bondowoso dan ini Banyuwangi jadi tidak hanya di Jumber saja, " jelasnya.

    Di tambah kan AKBP Hery Barang berbahaya itu berasal dari Madura." Bagi para pelaku dikenakan pasal 114 baik ayat 1 maupun ayat 2 , khusus yang narkotikanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman minimal penjara seumur hidup dan denda minimal

    1, 3 miliar dan maksimalnya 13 miliyar rupiah,  

    untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya kita kenakan

    pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, " pungkasnya.

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran, Babinsa Koramil 0824/01...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Polisi Kawal Ketat Kedatangan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Jember
    Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024
    Aiptu Wahyudi Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II
    Personel Kodim 0824/Jember Apel Gabungan Di Polres Jember, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    POLICE GOES TO SCHOOL: SATLANTAS POLRES JEMBER SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA 1.400 SISWA SMK ISLAM BUSTANUL ULUM PAKUSARI
    Peduli Lansia, Kapolsek Puger Bersama Anggota Kunjungi Panti Werda dan Berikan Bantuan
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
    Tidak Hanya Diberi Teori, Latnister Kodim 0824/Jember Juga Lakukan Praktek di Lapangan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
    Dandim 0824/Jember Dzikir dan Do’a Bersama  Peduli Dulur Kehidupan, Beri Santunan Anak Yatim dan Kaum Duafa
    Gercep Polres Jember Bantu Penanganan Angin Puting Beliung 
    Memasuki Musim Penghujan, Dandim 0824/Jember Perintahkan Jajaran Waspada Banjir dan Wabah Penyakit
    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika Hadiri Orientasi Tim Pendamping Keluarga Stunting, dipimpin Wabup Jember

    Ikuti Kami